Widget HTML Atas

Memahami Untuk Membasmi ~ KPK




Buku Saku untuk memahami Tindak Pidana Korupsi yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, merupakan bacaan yang wajib dibaca oleh para penggiat dan aktivis anti korupsi di tanah air.

Di dalam Buku Saku tersebut, dapat diketahui lebih lengkap, Apa yang Dimaksud dengan Korupsi? 

Menurut perspektif hukum, definisi Korupsi secara gambling telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam Undang-Undang Nomor.31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor.20 Tahun 2001.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. 

Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.

Mengetahui bentuk/jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi. 

Buku saku ini, sengaja diterbitkan dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami dengan lebih mudah dan lebih tepat tentang bentuk/jenis tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang.

Ke-30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan, sebagai berikut :

1.   Kerugian keuangan Negara.
2.   Suap menyuap.
3.   Penggelapan dalam jabatan.
4.   Pemerasan.
5.   Perbuatan curang.
6.   Benturan kepentingan dalam pengadaan.
7.   Gratifikasi.

Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada Undang-Undang Nomor.31 Tahun 1999 jo. 

Undang-Undang Nomor.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu, adalah :

1.   Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.
2.   Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.
3.   Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.
4.   Saksi atau Ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu.
5.   Saksi yang membuka identitas Pelapor.